Selasa, 13 November 2012

Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT


  1. Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat.
  2. Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
  3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
  4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya.
  5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Soerjono Sokanto (1988) meyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor:

  1. Undang-Undang
  2. Mentalitas aparat penegak hukum
  3. Perilaku masyarakat
  4. Sarana
  5. Kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku  masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law enforcement menjadi berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar