“Penyadapan hampir di seluruh negara, termasuk
di Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum, kepolisian,
kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No 36/1999 tentang
Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memuat ketentuan tentang penyadapan“.
Di dalam UU
Telekomunikasi kegiatan penyadapan dalam rangka pengamanan telekomunikasi
diatur Pasal 40, sedangkan UU ITE mencantumkan hal serupa dengan istilah
“Perbuatan yang Dilarang” dalam Pasal 31 Bab VII. Bedanya, UU Telekomunikasi
secara terbatas menjelaskan lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan
penyadapan, sedangkan UU ITE belum mengaturnya sama sekali.
Bab VII
Pasal 31 UU ITE:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau PENGHENTIAN Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
- Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/ atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XI
pasal 47 UU ITE :
Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam pasal 31 ayat(1) atau ayat(2) di pidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800,000,000,00(delapan ratus juta rupiah).